MANADO|ProNews.id- Surat Keputusan (SK) pengangkatan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2022 yang dinyatakan lolos seleksi akhir, akan diserahkan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 15 Agustus 2023.
Khusus di Provinsi Sulawesi Utara, disebutkan melalui website dan akun media sosial resmi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Prov. Sulut, penyerahan SK akan dilakukan di Asrama Haji Manado.
“Hai #SahabatReligiSulut …
Terkhusus untuk para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Angkatan Tahun 2022, jangan lupa ya?
Selasa, 15 Agustus 2023, bertempat di Gedung Serbaguna Asrama Haji Manado …
Terima kasih,” demikian bunyi pengumuman tertulis di akun facebooknya.
Secara nasional,
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.Ag mengatakan bahwa total ada 29.069 peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengangkatan PPPK Kemenag.
“Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Kementerian Agama formasi tahun 2022 ini akan diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023, jam 13.30 WIB,” terangnya, Rabu (09/08) di Jakarta.
Menurut dia, penyerahan SK akan dilakukan di setiap satuan kerja (satker).
Khusus untuk formasi pusat dan satker di Jakarta, lanjut Nizar, penyerahan SK akan dilangsungkan di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag.
Dikatakannya, akan hadir secara daring untuk memberikan arahan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“SK pengangkatan akan diserahkan secara simbolis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas,” sebut dia.
Sementara, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag, Dr. H. Nurudin, S.Pd.I., M.Si menambahkan, seremonial penyerahan SK akan dilakukan secara hybrid, yakni daring dan luring.
“Acara dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama,” ungkapnya.
Lanjut dia, seluruh satuan kerja yang juga akan menyerahkan SK mengikuti seremonial secara daring.
“SK Digital juga bisa didownload melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama,” tandas Nurudin.
(*/Rev)