MANADO|PRONEWS.ID– TIM Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang terjadi pada hari Jumat (26/5/2023) di Kelurahan Winangun Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono membenarkan hal tersebut.
“Merespon laporan masyarakat, Tim ROTR Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (28/5/2023) Tim berhasil menangkap 2 pelaku yaitu ST (34) dan RW (30) di Desa Pontang Kabupaten Minahasa Selatan,” kata Komplo Sugeng Selasa (30/5) pagi.
Diduga para pelaku melakukan aksinya dengan mengambil sepeda motor yang sedang terparkir.
“Kedua pelaku melakukan aksinya pada Jumat (26/5/2023) dengan melihat sepeda motor yang terparkir di Kelurahan Winangun Satu Kecamatan Malalayang Kota Manado tepatnya di belakang Gereja GMIM Bethel Winangun dan para pelaku medorong sepeda motor dari gereja hingga sampai di wilayah Karombasan,” lanjutnya.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor NMAX sudah dibawa ke Kantor Polresta Manado untuk diproses secara hukum.
“Untuk kedua terduga pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana, dengan ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya.
(**/arp)