TOMOHON – Media online Pronewsnusantara.com, yang bernaung di bawah badan hukum PT. Promedia Nusantara, berencana melaporkan akun Facebook atas nama Rivan Runtuwene ke Polres Tomohon.

Hal ini dipicu oleh dugaan pelecehan yang dilakukan akun tersebut terhadap berita yang diterbitkan oleh media tersebut.

Berita yang menjadi pokok permasalahan berjudul “ASN Pemkot Tomohon Menjerit, Gaji Oktober 2024 Belum Dibayar”, yang terbit pada Rabu, 23 Oktober 2024, pukul 19:02 WITA.

Postingan Hoax Akun Facebook Rivan Runtuwene

Akun Rivan Runtuwene memposting gambar dari berita tersebut dan menyebut Pronewsnusantara.com sebagai salah satu media penyebar hoaks di Kota Tomohon.

Postingan ini kemudian disebarluaskan di berbagai grup Facebook lokal, seperti Tomohon Tangguh dan Hebat, sehingga memicu respons negatif dari masyarakat.

Berita yang diunggah oleh Pronewsnusantara.com didasarkan pada keluhan sejumlah ASN Pemkot Tomohon yang mengaku belum menerima gaji sejak awal Oktober 2024.

Keluhan tersebut diperoleh dari sumber internal yang kredibel dan diikuti dengan upaya konfirmasi kepada Penjabat Sementara (Pjs.) Walikota Tomohon, Ir. Fereydy Kaligis, M.A.P.

Namun, pada saat berita dipublikasikan, Kaligis belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlambatan pembayaran gaji ini, karena sedang menghadiri kegiatan penting lainnya.

Pronewsnusantara.com merasa bahwa mereka telah menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik, dengan melakukan investigasi dan konfirmasi yang benar.

Namun, akun FB Rivan Runtuwene diduga merusak reputasi media tersebut dengan menyebut mereka sebagai penyebar hoaks tanpa dasar yang jelas.

Adrianus R. Pusungunaung (ARP), salah satu wartawan dari Pronewsnusantara.com, menyatakan rasa kecewa dan keseriusannya untuk melaporkan akun Rivan Runtuwene ke pihak kepolisian.

“Kami bekerja berdasarkan fakta yang diterima langsung dari ASN yang bersangkutan.

Apa yang dilakukan oleh akun FB ini adalah bentuk pelecehan terhadap media dan tidak bisa kami biarkan,” ujarnya.

ARP menambahkan bahwa langkah hukum ini akan diambil untuk mempertahankan integritas dan profesionalitas media mereka.

“Besok akun FB ini akan saya laporkan ke Polda Sulut.

Pelecehan yang dilakukan melalui media sosial terhadap Pronewsnusantara.com ini dinilai berpotensi menciptakan kesalahpahaman di masyarakat dan merusak reputasi jurnalisme secara umum.

Di era digital saat ini, di mana informasi bisa menyebar dengan sangat cepat, kesalahan informasi atau tuduhan tidak berdasar bisa berdampak besar pada citra sebuah media.

Pronewsnusantara.com berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial lainnya untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi dan tidak sembarangan menuduh tanpa bukti yang jelas.

Langkah hukum ini, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya merusak reputasi media secara tidak bertanggung jawab.

Kasus ini menekankan pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial.

Kritik yang disampaikan harus didasarkan pada fakta dan bukti, bukan sekadar asumsi yang dapat merugikan pihak lain.

[**/IND]