MANADO|ProNews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menolak permohonan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Aditya Anugerah Moha (AAM) dalam Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan agenda pembacaan putusan, belum lama ini di Manado.

“Memutuskan, Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Sidang, Ardiles Mewoh dalam Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register: 005/PS.REG/71/VII/2023 antara AAM (Pemohon) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov. Sulut (Termohon), seperti dirilis pada situs http://sulut.bawaslu.go.id.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh sebagai Ketua Majelis dengan Anggota Majelis, Supriyadi Pangellu dan Donny Rumagit ini, dihadiri termohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal Musa dan LO dari Pemohon Roy Priyatno Asona, serta Termohon Ketua dan Anggota KPU Sulut, Kenly Poluan dan Lanny Ointu, beserta Sekretariat KPU Sulut.

Sebelumnya, pada sidang yang sama dengan Agenda Pembacaan Permohonan untuk pemohon pada 6 Juli 2023 lalu, pemohon membacakan pokok-pokok permohonan, diantaranya Pembatalan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 210/PL.01.4-BA/71/2023 Tertanggal 23 Juni 2023, Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Untuk menguatkan dalil-dalil Pemohon dalam persidangan, Pemohon melalui kuasa hukumnya, menghadirkan saksi ahli Eugenius N. Paransi, yang profesinya juga sebagai dosen di Universitas Sam Ratulangi Manado.

Kemudian, keesokannya (07/07), dengan agenda mendengarkan jawaban termohon KPU Sulut, Termohon dalam pokok permohonan atau sebagai jawaban Termohon terhadap dalil-dalil yang diajukan Pemohon, secara tegas menolak seluruh dalil-dalil Pemohon.

Untuk menguatkan dalil-dalil Pemohon dalam persidangan, Pemohon melalui kuasa hukumnya menghadirkan saksi ahli Eugenius N. Paransi, yang profesinya juga sebagai dosen di Universitas Sam Ratulangi Manado.

[*/Rev]