TOMOHON- Pasca pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tomohon, belasan kendaraan dinas (Kendis) kabarnya belum diserahkan oleh Wali Kota Caroll Senduk, yang saat ini sedang cuti karena mencalonkan diri kembali sebagai Wali Kota.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016, disebutkan bahwa pejabat daerah yang mencalonkan kembali di wilayah yang sama harus cuti selama masa kampanye dan dilarang menggunakan fasilitas jabatan selama cuti.

Dalam surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor: 800.1.11.7/24.6446/SEKR-RO-PEM.OTDA tertanggal 13 September 2024, disebutkan bahwa Caroll Senduk cuti terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Selama masa cuti tersebut, seluruh fasilitas jabatan yang terkait dengan Wali Kota, termasuk kendaraan dinas, tidak boleh digunakan.

Pengamat Politik dan Pemerintahan, Taufik Tumbelaka, menilai seharusnya penyerahan kendaraan dinas dan aset lainnya sudah ditangani oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Tomohon.

“Jika di tingkat Provinsi menjadi urusan Biro Umum, maka di tingkat Kabupaten/Kota adalah urusan Bagian Umum.

Bagian Umum Setdakot Tomohon seharusnya sudah mengurus serah terima aset yang digunakan oleh Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang cuti atau habis masa jabatan,” ujar Tumbelaka saat dihubungi, Kamis (26/09/2024).

Ia menekankan, selain kendaraan dinas, semua aset yang berkaitan dengan kelancaran pemerintahan harus diserahkan kepada pejabat yang akan menggantikan, baik Penjabat atau Pejabat Sementara, agar pemerintahan tetap berjalan dengan baik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota Tomohon terkait penyerahan aset tersebut.

[**/ARP]