JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 15,486 kilogram sabu-sabu dan 48.574 butir ekstasi atau setara 18,027,95 gram.

Pemusnahan ini dilakukan pada Kamis (26/9/2024) sebagai bentuk komitmen negara dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Sekretaris Utama BNN RI, Irjen Pol. Tantan Sulistyana, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas BNN, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Barang bukti yang sudah diputuskan untuk dimusnahkan harus segera dihapuskan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan,” ujarnya.

Barang bukti tersebut diperoleh dari tiga kasus pengungkapan tindak pidana narkotika yang melibatkan empat tersangka.

Dua kasus di antaranya merupakan hasil sinergi antara BNN dan TNI sepanjang Agustus 2024. “Dari pemusnahan ini, lebih dari 50 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba,” lanjut Irjen Tantan.

Ia juga menegaskan bahwa negara hadir dan tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkotika.

“Ini adalah peringatan kepada bandar narkoba agar tidak bermain-main dengan negara,” tegasnya.

BNN mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba.

[**/ARP]