MANADO- Dukungan publik untuk Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kota Tomohon, semakin kuat.

Kamis (7/11/2024), Lembaga Investigasi Nasional (LIN) Kota Tomohon melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan dana PEN tersebut ke Reskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Laporan ini menjadi sorotan tajam di tengah tuntutan publik yang mendambakan transparansi dan penegakan hukum yang tegas.

Ketua LIN Kota Tomohon, Eddy Rompas, dan Bendahara LIN Hanny Meruntu hadir langsung dalam pengajuan laporan tersebut.

Mereka menyatakan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana PEN pada 2021–2022, yang diduga terjadi selama masa kepemimpinan Wali Kota Caroll Senduk.

Rompas mengharapkan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi.

“Kami menduga terjadi penyelewengan dana PEN terkait verifikasi teknis sejumlah proyek yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang sudah disepakati.

Saat ini, kami melaporkan tiga proyek dengan total anggaran sekitar Rp10 miliar, khususnya pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM),” ungkap Eddy Rompas.