BITUNG|ProNews.id- Seorang pria berinisial RM (25) yang berprofesi sebagai seorang sopir terpaksa diamankan Tim Resmob Polres Bitung. Pria yang tinggal di Wangurer Barat ini ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian springbed milik sebuah toko, selang bulan Maret hingga Juli 2023.

Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan peristiwa tersebut. “RM sudah ditangkap pada hari Jumat (7/7/2023) di Kelurahan Wangurer Barat,” ungkapnya.

Pelaku diduga melakukan pencurian pada malam hari, disaat situasi lagi sepi. “Ia masuk melalui pintu belakang gudang toko dimana pintu belakang toko tidak terkunci, selanjutnya pelaku masuk dan mengambil springbed,” lanjutnya.

Diduga pelaku mencuri springbed sebanyak kurang lebih 14 (empat belas) buah springbed yang masing-masing berukuran 160 cm x 200 cm dan ukuran 180 cm x 200 cm. “Pelaku mengambil springbed dan dibawa dengan menggunakan mobil pick up yang disewa dan dijual dengan harga 1 springbed sejumlah Rp 1.300.000,” kata Iwan.

Korban yaitu pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. “Pelaku sudah dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Penyidik Satreskrim,” pungkasnya.

[**/arp]