JAKARTA|ProNews.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) kini menjadi sorotan publik, karena pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih hingga kini mengalami penundaan dari jadwal yang ditentukan.

Pengumuman para komisioner terpilih yang seharusnya pada tanggal 12 Agustus 2023, dan pelantikan pada tanggal 14 Agustus 2023, tapi diundur ke 16-20 Agustus 2023. Padahal, masa jabatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode sebelumnya telah selesai pada tanggal 14 Agustus 2023. Akibatnya, terjadi kekosongan jabatan komisioner secara definitif pada komisioner di kabupaten/kota, termasuk di Sulawesi Utara. Hingga kini pun, belum diketahui alasan utama Bawaslu pusat menunda pengumuman.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Junimart Girsang, angkat suara terkait penundaan pengumuman itu. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai, rekrutmen calon pengawas pemilu sangat kacau balau.

Bahkan, Bawaslu RI yang dikomandani Rahmat Bagja dianggap bermasalah dan dipenuhi banyak kepentingan kelompok.

“Sistem rekrutmen di Bawaslu telah tidak berjalan sesuai aturan dan amburadul. Penuh nuansa kepentingan kelompok-kelompok tertentu,” ujarnya, belum lama ini di Jakarta. Selain itu, ia mengaku, mendapat banyak laporan dari peserta yang seharusnya lolos, karena memiliki nilai tinggi, namun digagalkan. Begitu pun sebaliknya, ada peserta yang nilainya rendah, tetapi diloloskan. “Ini tentunya berdampak kepada pengetahuan dan kualitas penyelenggara pemilu di daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota,” kata Junimart.

Belum lagi, lanjutnya, sebelumnya posisi tim seleksi (timsel) bisa berubah zona tanpa alasan. Akibat penundaan pengumuman, menurut dia, sudah tentu proses pengawasan tahapan Pemilu tidak berjalan maksimal.

“Oleh karena itu, diminta maupun tidak diminta, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) wajib memeriksa para komisioner Bawaslu pusat,” tandas Girsang.

Selain mendesak DKPP, tambahnya, Komisi II DPR RI akan memanggil para penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.

Rencana pemanggilan Bawaslu RI untuk dimintai alasan mengapa menunda pengumuman tersebut. Sementara itu, Ketua Bawaslu Privinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh menjelaskan, kondisi di atas menyebabkan perlunya kebijakan strategis yang diambil oleh Bawaslu.

“Agar tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Kamis (17/08) di Manado.

Saat ini, kata dia, proses pembentukan Bawaslu kabupaten/kota masih berjalan.
Disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu yang mengatur, apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu provinsi melaksanakan tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu.

“Sampai dengan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota dapat menjalankan tugasnya kembali,” jelas Ardiles.

Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023.

Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan masing-masing Bawaslu provinsi di wilayahnya sampai dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2023-2028.

Menurut Mewoh, perintah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pertimbangan hukum Bawaslu bagi Bawaslu Sulawesi Utara dalam mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota untuk sementara waktu dalam pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.

Selain itu, pengawasan tahapan yang sedang berjalan, penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilu, penyelesaian sengketa proses pemilu dan tugas-tugas lain yang diperintahkan dalam UU Pemilu dan/atau Peraturan Bawaslu,

[*/Rev]