MANADO|ProNews.id- Lantaran diduga menggelapkan barang kiriman milik konsumen, seorang oknum kurir jasa pengiriman barang di wilayah Paal Dua diamankan Tim Resmob on the Road (ROTR) Polresta Manado, pada Selasa (1/8/2023). Terduga pelaku adalah seorang laki-laki berinisial AM (37), warga Kecamatan Bolangitang Timur.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatreskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, dugaan penggelapan terjadi pada Senin (24/7/2023) lalu.
“Terduga pelaku mengambil barang milik konsumen yang akan didistribusikan ke depo dalam bentuk satu buah karung yang berisi tiga buah handphone android,” kata Kompol Sugeng.
Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, tim pun mengetahui keberadaan terduga pelaku, yang sedang berada di tempat kerjanya.
Tim ROTR lalu mendatangi tempat tersebut dan mengamankan terduga pelaku. Diinterogasi, terduga pelaku mengaku menyimpan barang bukti di tempat kost-nya yang berada tak jauh dari tempatnya bekerja itu. Tim kemudian mengamankan barang bukti satu buah karung yang berisi tiga buah handphone.
“Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut lalu diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kompol Sugeng.
[**/arp]