JAKARTA- DPR RI periode 2019-2024 mencetak sejarah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), setelah perjuangan lebih dari satu dekade.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia, yang seringkali dianggap sebagai fenomena gunung es.

UU TPKS disambut baik oleh masyarakat karena tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga menekankan perlindungan dan pemulihan korban.

UU ini mengatur hak korban dalam hal penanganan, perlindungan, pemulihan, hingga tata cara pemberian restitusi bagi korban kekerasan seksual.

Ketua Panitia Kerja (Panja) UU TPKS, Willy Aditya, menegaskan pentingnya aturan turunan untuk memastikan implementasi UU berjalan optimal.

“UU TPKS sampai hari ini turunannya belum ada. Kita punya tanggung jawab bersama untuk mewujudkan ini,” ungkap Willy dalam rilis pers usai Rapat Paripurna terakhir DPR, Senin (30/9/2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Selain UU TPKS, DPR juga mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).

UU ini dirancang untuk mengatasi masalah kesehatan ibu dan anak, termasuk kematian ibu dan bayi serta gizi buruk. UU KIA juga memperkuat hak ibu pekerja, seperti penambahan cuti melahirkan, sebagai langkah signifikan dalam memperbaiki kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

[**/GR]