MINAHASA– Tim Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan yang terjadi di acara pernikahan di Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur, pada Minggu (20/10/2024).

Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 17.50 WITA, berdasarkan laporan polisi No. LP:B/448/X/SPKT/POLRES MINAHASA.

Kepala Tim Resmob, Aiptu Chris Frans, memimpin operasi yang berhasil mengamankan dua terlapor, yaitu VP alias Vendy (39), warga Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur dan RP alias Rivaldo (29), warga Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur.

Korban dalam insiden ini adalah Stenly Tumelap (40), seorang buruh yang juga warga Kelurahan Kiniar.

Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, melalui Kasie Humas Iptu Maikel Siwu menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan bermula saat kedua pelaku dan korban berada di acara pernikahan dan mengonsumsi minuman keras.

Dalam suasana pesta, terjadi perselisihan antara pelaku dan korban yang memicu tindakan penganiayaan terhadap korban.

“Akibat insiden tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Minahasa untuk ditindaklanjuti,” ujar Iptu Maikel Siwu.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Minahasa melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kedua pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Situasi saat ini aman dan terkendali. Kami telah menyerahkan kedua pelaku kepada penyidik untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Iptu Maikel Siwu.

Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dalam acara-acara sosial, terutama yang melibatkan konsumsi alkohol.

Kapolres Minahasa juga mengimbau agar masyarakat menghindari tindakan kekerasan dan menghormati proses hukum untuk menjaga perdamaian di lingkungan sekitar.

Dengan ditangkapnya kedua pelaku, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menjaga suasana kondusif di setiap acara,” ujar Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian.

[**/ARP]