MINSEL- Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan dua pemuda berinisial AP (21) dan FP (21) pada Jumat malam, 6 September 2024, atas dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam).

Keduanya diamankan di area penginapan wilayah Amurang Timur saat polisi melakukan razia.

Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Ahmad Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait sekelompok anak muda yang berkumpul di lokasi tersebut.

“Ketika kami lakukan pengecekan, ditemukan dua orang warga membawa sajam jenis pisau tikam di pinggang mereka,” jelasnya.

Kedua pemuda tersebut langsung dibawa bersama barang bukti ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti berupa pisau tikam kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Minsel, AKBP Arianto Salkery, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami mengedepankan tindakan pencegahan dan penegakan hukum sesuai prosedur.

Mari bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas dan menghindari tindakan melanggar hukum,” tegasnya.

Penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata tajam ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi tindak kriminal di wilayah tersebut.

[**/IND]