TOMOHON– Ketua Lembaga Investigasi Nasional (LIN) Kota Tomohon, Eddy Rompas, bersama Bendahara LIN, Hanny Meruntu, kembali melaporkan dugaan korupsi terkait proyek Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta proyek-proyek lain di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Utara pada Senin (11/11/2024).
Laporan yang dilayangkan LIN ini berfokus pada dugaan penyelewengan dana Proyek Optimalisasi Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tomohon Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp10.735.800.000.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Tourano Jaya dengan nomor kontrak 07/K/PPK.VII/DPUPRD-KT-2021 yang ditandatangani pada 28 Desember 2021.
Proyek ini dijadwalkan mulai pada 3 Januari 2022 dengan durasi pelaksanaan 160 hari kalender, berlokasi di Kecamatan Tomohon Utara dan Tomohon Tengah.
Selain proyek SPAM, LIN juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon yang melibatkan anggaran ratusan juta rupiah pada tahun 2022.
Menurut Eddy Rompas, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara verifikasi teknis dan volume pekerjaan yang telah disepakati.
“Kami menduga ada penyelewengan dana PEN serta tiga paket proyek di Dinas Pendidikan Tomohon dengan anggaran ratusan juta rupiah yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan,” jelas Eddy.