TOMOHON- Kota Tomohon diguncang isu serius terkait dugaan politik uang menjelang Pilkada 2024. Sebuah video yang beredar luas memperlihatkan seorang oknum, diduga bagian dari tim pendukung salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, tertangkap tangan saat hendak membagikan amplop berisi uang di Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan, pada Senin (25/11/2024).

Dalam video tersebut, warga yang mengaku saksi mata berhasil mengamankan beberapa amplop.

Setelah dibuka, masing-masing amplop berisi uang sebesar Rp300 ribu.

Saksi juga menyebut bahwa sumber amplop tersebut diduga berasal dari pihak beridentitas warna merah.

Menurut sejumlah sumber terpercaya, dugaan praktik politik uang ini disebut telah berlangsung sejak pagi di beberapa lokasi.

Namun, baru di Lahendong terjadi penangkapan langsung oleh warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon dan aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini.

Sejumlah tokoh masyarakat Tomohon, seperti Josis Ngantung, Edy Rompas, dan Sonny Lapian, mengutuk keras dugaan praktik politik uang tersebut.

Mereka mendesak aparat dan penyelenggara pemilu untuk segera bertindak tegas.

“Kami minta penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Dengan bukti permulaan yang sudah jelas, termasuk barang bukti amplop dan video yang beredar, Gakkumdu harus segera mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu,” ujar mereka.

Para tokoh juga mengingatkan bahwa jika temuan masyarakat ini diabaikan, akan menciptakan keresahan di kalangan warga Tomohon.

“Jangan sampai ketidakadilan ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” tambah mereka.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie, melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, telah mengingatkan bahwa praktik politik uang merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Calon yang terbukti melakukan politik uang berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU. Tim kampanye yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana,” kata Kombes Michael.

Ia menjelaskan, ancaman pidana bagi pelaku politik uang cukup berat, yakni penjara paling singkat 36 bulan hingga 72 bulan, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Kombes Michael juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada, khususnya selama masa tenang. “Laporkan kepada Bawaslu maupun Gakkumdu jika ada pelanggaran, termasuk politik uang. Jika terdapat gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Dugaan politik uang ini menjadi tantangan serius bagi integritas Pilkada di Tomohon. Transparansi dan tindakan tegas dari Bawaslu serta aparat penegak hukum sangat dinantikan untuk memastikan Pilkada berjalan secara jujur dan adil.

Dengan perhatian publik yang semakin meningkat, pengusutan kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.

[**/ARP]