JAKARTA- Langkah berani diambil LSM INAKOR dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana Walikota Tomohon, Caroll Senduk, hingga ke Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Selasa (03/09/2024) pagi.

LSM INAKOR juga melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana Walikota Tomohon Carol Senduk ke Presiden RI lewat Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) yang berada di daerah Istana, Selasa (03/09/2024).

Laporan ini bukan hanya disampaikan ke penyelenggara Pilkada di berbagai tingkatan, namun juga langsung ke pusat pemerintahan sebagai upaya memperjuangkan keadilan.

Surat tersebut telah diterima oleh pihak Kemensetneg dan direncanakan akan diteruskan kepada Presiden Jokowi.

Kuasa Hukum INAKOR, Yamko SH, menjelaskan bahwa dalam surat kepada Presiden, mereka meminta agar Presiden memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) untuk mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Caroll Senduk.

Dugaan tersebut berfokus pada tindakan rolling jabatan yang dilakukan pada 22 Maret 2024, yang diduga melanggar ketentuan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2.

“Kami yakin Presiden Jokowi yang dikenal taat hukum akan menindaklanjuti laporan ini dan memerintahkan Kemendagri untuk menegakkan aturan,” ujar Yamko.

Sementara itu,
Ketua DPD INAKOR Sulut, Rolly Wenas, dalam laporannya kepada Bawaslu Kota Tomohon, menguraikan kronologi rolling jabatan yang dilakukan pada 22 Maret 2024.

Pada hari itu, 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon diambil sumpah dan janjinya dalam sebuah upacara yang dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi, termasuk Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring dan Kepala BKPSDM Daerah Kota Tomohon Djon Sonny Liuw.

Namun, INAKOR mencatat bahwa pelantikan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Kemendagri.

Izin baru diajukan pada 29 Maret 2024, tujuh hari setelah rolling jabatan terjadi. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2, kepala daerah yang mencalonkan diri dilarang melakukan penggantian pejabat dalam periode enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri.

Berdasarkan analisis hukum, INAKOR menilai tindakan Caroll Senduk sebagai pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016.

Wenas dalam laporannya menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum ini seharusnya berujung pada sanksi administratif yang diberikan oleh KPU Kota Tomohon kepada Caroll Senduk.

“Akibat hukum dari tindakan ini tetap ada meski pelantikan pejabat tersebut kemudian dicabut.

Oleh karena itu, KPU wajib menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Caroll Senduk,” tegas Wenas.

Media massa sudah lama memprediksi bahwa Caroll Senduk berpotensi terjerat aturan ini.

Namun, meski sudah diperingatkan, ia tetap melakukan rolling jabatan, yang akhirnya justru menjadi masalah besar bagi dirinya sendiri.

“Jadi, bukan INAKOR yang menjegal Caroll Senduk, melainkan Caroll sendiri yang menggali lubang untuk terjatuh,” tambah Wenas.

Laporan INAKOR ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Presiden Jokowi, Dirjen Otda Kemendagri RI, KPU RI, dan Bawaslu RI, untuk memastikan bahwa masalah ini ditangani secara serius sesuai dengan aturan yang berlaku.

[**/ARP]