TOMOHON- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023 mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Tomohon, yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah di Tomohon.
Temuan ini menyoroti kejanggalan dalam manajemen kepegawaian di beberapa perangkat daerah di bawah kepemimpinan Walikota Caroll Senduk.
Dalam pemeriksaan BPK terhadap realisasi pembayaran gaji dan tunjangan, ditemukan bahwa gaji tetap dibayarkan meskipun pegawai yang bersangkutan tidak hadir di kantor selama lebih dari 10 hari kerja berturut-turut.
Kelebihan pembayaran ini mencapai total Rp133.263.300,00 yang tersebar di tujuh perangkat daerah. Berikut rincian perangkat daerah yang terlibat:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
- Kecamatan Tomohon Timur – Rp25.739.000,00
- Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah – Rp26.574.800,00
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah – Rp17.801.000,00
- Kecamatan Tomohon Tengah – Rp19.666.100,00
- Dinas Kesehatan Daerah – Rp10.108.800,00
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah – Rp33.387.600,00
Dari hasil konfirmasi BPK dengan pihak terkait, diperoleh informasi berikut:
- Disdikbud: Pegawai terkait sengaja tidak masuk kantor tanpa keterangan dan tidak melapor kepada bagian kepegawaian.
- Kecamatan Tomohon Timur: Bendahara mengetahui pegawai yang tidak masuk kantor tidak boleh dibayarkan gaji dan tunjangan, namun tetap membuat tagihan gaji karena belum ada arahan untuk menghentikannya.
- Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah: Pegawai yang bersangkutan mengambil cuti besar dan tidak masuk kantor setelah masa cuti berakhir. Bendahara belum mengetahui aturan pemberhentian gaji bagi pegawai yang tidak masuk.
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah: Bendahara belum mengetahui aturan pemberhentian gaji bagi pegawai yang tidak masuk kantor.
- Kecamatan Tomohon Tengah: Kepala Bagian Kepegawaian mengetahui aturan pemberhentian gaji namun belum mengimplementasikannya, sehingga gaji tetap dibayarkan.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Bendahara dan Operator Gaji tidak mengetahui pegawai yang bersangkutan tidak masuk kantor dan belum mengetahui aturan pemberhentian gaji.
- Puskesmas Matani: Pegawai mengambil cuti tahunan dan tidak lagi masuk kantor setelah masa cuti berakhir.
Dalam cacatan LHP BPK, Terhadap pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak layak ini, telah dilakukan klarifikasi kepada pegawai terkait dan perangkat daerah yang bersangkutan.
Mereka mengakui adanya kelebihan pembayaran dan bersedia melakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp133.263.300,00.
Hingga kini, penyetoran yang telah dilakukan baru sebesar Rp1.000.000,00 melalui Surat Tanda Setoran (STS) tanggal 26 Maret 2024, sehingga masih terdapat sisa yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp132.263.300,00.
Tokoh Masyarakat Tomohon, Tommy Pangemanan, menyatakan perlunya peningkatan pengawasan dan pemahaman mengenai aturan pembayaran gaji dan tunjangan di lingkungan PNS.
Menurut Tommy, Pemkot Tomohon harus mengambil langkah tegas untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang serta memastikan pegawai yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah tidak lagi menerima gaji dan tunjangan.
“Pemerintah daerah harus lebih ketat dalam mengawasi dan mengimplementasikan aturan terkait pembayaran gaji.
Jangan sampai ada lagi pegawai yang tidak memenuhi kewajibannya tetapi tetap menerima haknya,” tegas Tommy Pangemanan.
[**/ARP]