TAHUNA|ProNews.id – Kantor Imigrasi Kelas II (TPI) Tahuna menyerahkan dua warga negara Indonesia (WNI) pelaku tindak pidana keimigrasian ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kepala Kantor Imigrasi Tahuna, Novly TN Momongan, SE mengatakan, kedua warga berinisial DJL alias Djoni, asal Matungkas dan BB alias Bimboy, asal Kepulauan Marore, dijerat tindak pidana Keimigrasian, usai ketahuan bolak-bolak melewati perbatasan antara Indonesia dengan negara Filipina tanpa izin.
Ia menjelaskan, keduanya diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Pasal 114 huruf (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Adapun ancaman hukuman yaitu paling lama satu Tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100.000.000,” ujar Novly.
Ditambahkannya, untuk tersangka DJL alias Djoni, secara individu disebut melakukan tindakan masuk atau ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi. Dan, untuk tersangka BB alias Bimboy yang berprofesi sebagai nelayan, disebut sebagai pemilik atau penanggung jawab alat angkut yang masuk dan ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui perizinan.
Menurut dia, kantor Imigrasi Tahuna menyerahkan kedua orang tersangka tindak pidana Keimigrasian tersebut, ke Kejari Tahuna untuk diproses lebih lanjut.
“Kami berikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Tahuna terkait koordinasi dan sinergisitas yang telah terjalin dengan baik terkait penanganan perkara tindak pidana Keimigrasian ini,” pungkas Momongan.
[*/Rev]