TOMOHON|ProNews.id- Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial MM (38) di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara, tidak bisa berkutik saat rumahnya disatroni polisi.

MM diketahui merupakan pemasang serta bandar dari judi Togel yang sudah berprofesi selama 2 (Dua) bulan.

Dimana pelaku juga selain memasangkan untuk dirinya sendiri, pelaku juga menerima pasangan dari orang lain yang hendak mencoba peruntungan lewat kegiatan judi tersebut.

“Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya beberapa bukti percakapan lewat aplikasi WhatsApp dari para pemasang kepada pelaku yang merupakan bandar judi Togel tersebut.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Ronald Tutu, melalui Kasat Reskrim AKP Angga Maulana menerangkan, pelaku ditangkap pada pada hari Sabtu 5 Agustus 2023, sekitar pukul 22:00 WITA, setelah Tim Buser Polres Tomohon mendapat laporan dari warga.

“Pelaku menerima beberapa uang dari para pemain judi togel ini untuk kemudian dia mainkan yang melalui website yang diikuti yang di Handphone tersebut,” ungkap Maulana dalam keterangannya kepada ProNews.id Mingu (6/8) sore.

Dijelaskan Maulana, kegiatan judi yang dilakukan oleh Pelaku merupakan judi Toto Gelap atau biasa disebut Togel Online.

Dimana kegiatan judi tersebut dilakukan dengan cara menebak angka yang akan keluar pada aplikasi judi bernama “Sadap Togel” yang kemudian angka yang akan ditebak dipasangkan dengan sejumlah uang, dimana apabila angka yang di tebak/dipasangkan oleh pelaku benar, maka akan dibayarkan dengan kelipatan yang sudah ditentukan.

Maulana juga menyebut dari penangkapan pelaku, pihaknya juga turut menyita barang bukti seperti uang, handphone dan barang bukti terkait lainnya yang digunakan untuk judi online.

“Jadi dalam melakukan kegiatan judi tersebut Pelaku menggunakan Handphone android merek Oppo A54s warna Hitam, dimana untuk transaksi keuangan hasil kegiatan judi tersebut, pelaku menggunakan aplikasi “Dana” atas nama suami pelaku (FR), selanjutnya dari aplikasi “Dana” ditransferkan ke rekening Bank BCA atas nama perempuan berinisial (MS).

“Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tomohon ini menjelaskan, penangkapan terhadap IRT warga Kelurahan Kakaskasen III Lingkungan I Kecamatan Tomohon Utara dilakukan berdasarkan Laporan dari Masyarakat, bahwa judi togel yang dioperasikan oleh pelaku semakin marak di wilayah hukum Polres Tomohon.

Mendapat laporan tersebut Tim Buser Polres Tomohon dipimpin langsung oleh Kanit Buser Aipda Bima Pusung langsung bergegas ke TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang tengah asik mengoperasikan judi togel online melalui Smart Phone di rumah pribadinya”, ujar Maulana.

Guna pemeriksaan lebih lanjut Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tomohon, dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, tutup Maulana.

[**/arp]