MINSEL|ProNews.id- Menjelang pelaksanaan tradisi Pengucapan Syukur pada 9 Juli 2023, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri Sitorus menerbitkan imbauan kepolisian.

Imbauan tersebut memuat 5 poin. Poin pertama yaitu mengimbau agar perayaan Pengucapan Syukur dilaksanakan dengan sederhana, tidak berlebihan, tanpa pesta pora dan mabuk-mabukan serta tetap menjaga kamtibmas.

Poin kedua, tidak menyediakan minuman keras, dilarang membawa senjata tajam dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu kamtibmas.

Poin ketiga, pemerintah desa/kelurahan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan potensi masyarakat lainnya serta pengamanan swakarsa, dalam mendukung kamtibmas.

Poin keempat, memperhatikan tata tertib parkir kendaraan bermotor agar tidak menggangu arus lalu lintas, serta poin terakhir yaitu semangat kebhinekaan dalam bingkai NKRI, kita kobarkan falsafah Sitou Timou Tumou Tou, dengan tidak mengkonsumsi miras untuk mencegah tindakan kriminal, demi menghindari perkelahian antar kelompok ataupun antar kampung.

Imbauan tersebut ditandatangani oleh Kapolres Minahasa Selatan pada Kamis (6/7/2023), dan diharapkan menjadi perhatian untuk warga Kabupaten Minahasa Selatan yang akan merayakan Pengucapan Syukur.

[**/arp]