MINAHASA ProNews.id- Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Keberangkatan Tim Kesenian Pemerintah Kabupaten Minahasa di Amerika Serikat pada Bulan Mei 2017 silam, dapat dipastikan bakal menyeret sejumlah calon tersangka baru.
Dengan bermodalkan undangan Masyarakat Kawanua California, dan meskipun dinyatakan sudah mengantongi ijin dari Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Dirjen Otda Dr. Soni Sumarsono MDM Nomor: 099/3608/OTDA/ tanggal 15 Mesi 2017. Selain itu ada juga rekomendasi Gubernur Sulut Nomor: 098/1342/Sekr-Ro.Pemotda tanggal 9 Mei 2017.
“Keberangkatan ini ternyata diduga kuat melanggar hukum. Dan hal ini juga dikuatkan dengan rekomendasi BPK RI, yang menyatakan bahwa keberangkatan seperti itu seharunya tidak boleh di biayai oleh APBD seperti yang terjadi pada keberangkatan ke Rusia.
Benar saja, terbukti akibat keberangkatan ke Rusia harus membuat mantan kepala Dinas Pariwisata Pemkab Minahasa Sherly Debby Bukara, akhirnya menjadi tersangka kasus korupsi akibat menyetujui perjalanan dinas Pariwisata ke Rusia pada 2016 yang lalu.
Bahkan akibat dari keberangkatan yang melanggar hukum ini, Sherly Debby Bukara akhirnya harus divonis 4 (empat) tahun penjara.
Vonis tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Usup, Rabu 14 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Bahkan dari informasi terpercaya media ini menyebutkan, bahwa keberangkatan di Amerika Serikat pada Tahun 2017, pelanggaran hukumnya dinilai lebih berat dari keberangkatan di Rusia 2016.
Apa lagi keberangkatan ke Rusia 2016 sebelumnya sudah mendapat teguran dari BPK RI.
“Kemudian disinyalir juga tidak sesuai dengan ijin yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, yang ditandatangani Dirjen Otda Dr. Soni Sumarsono.
Pasalnya keberangkatan ini diduga kuat melebihi batas waktu yang ditentukan dari surat ijin tersebut.
Lanjut kemudian, ada juga dugaan keberangkatan fiktif yang menggunakan uang APBD. dimana ketika sepulangnya dari Amerika Serikat, rombongan para pejabat ini langsung bertolak ke Kota Bandung untuk menghadiri Wisuda S3 Mantan Bupati Minahasa (Almarhum) Drs. Jantje Wowiling Sajow Msi.
Mirisnya Keberangkatan rombongan para pejabat tersebut, diduga kuat juga menggunakan uang negara yang tidak ditata dari APBD, ” ungkap sumber.
Ditegaskan sumber resmi media ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya juga mengusut dugaan Tipikor keberangkatan ke Amerika.
“Apa lagi kasus Tipikor di Rusia pada 2016 yang di usut oleh Polres Minahasa itu adalah hasil supervisi dari KPK.
“Jadi seharusnya KPK jangan tebang pilih,
Jika keberangkatan di Rusia 2016 terbukti melawan hukum, bagaimana dengan keberangkatan di Amerika pada 2017. Seharusnya segera dilakukan proses hukum kembali,” tutur sumber.
“Justru keberangkatan ini patut diduga adalah jenis Tipikor berjemaah yang dilakukan oleh Pemkab Minahasa saat itu. Apa lagi sejumlah pejabat yang diberangkatkan pada waktu itu, sebagian dari mereka juga turut menikmati keberangkatan di Rusia.
“Jika terbukti kami minta KPK segera menangkap para Oknum – oknum pejabat yang terlibat didalam-Nya, karena kami yakin jika diusut keberangkatan ini akan menyeret lebih dari satu tersangka, tuturnya.
Terpisah, Bupati Minahasa Royke Oktavianus Roring melalui Kepala Dinas Kominfo Minahasa Maya Kainde dikonfirmasi, sampai berita ini diturunkan belum memberikan keterangan lebih lanjut.
[**/arp]