BITUNG|ProNews.id– Dua pria warga Kota Bitung diamankan Tim Resmob Polres Bitung. Kedua pria berinisial FB (23) dan FM (27) ditangkap karena kedapatan sedang membuat keributan sambil membawa senjata tajam jenis parang dan pisau dapur.
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut. “Kedua pria tersebut diamankan polisi pada hari Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 04.00 Wita di kompleks Perumahan Girian Atas, Kelurahan Girian,” ujarnya.
Kedua pria tersebut ditangkap berkat laporan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan anak-anak muda di kompleks warga. “Mendapat laporan ada sekelompok anak muda sedang membuat keributan, polisi segera bertindak menuju TKP. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati keduanya sedang menguasai sajam,” lanjutnya.
Tim Resmob langsung mengamakan kedua pria tersebut dan dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. “Polisi juga menyita barang bukti berupa 3 buah senjata tajam, yaitu 2 buah pisau dapur dan 1 buah parang,” pungkasnya.
[**/arp]