Manado|ProNews.id – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara membentuk Majelis Komisi (MK) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat untuk penyelesaian sengketa informasi publik, Selasa (11/07) kemarin.
Pembentukan MK ini, menurut Ketua KIP Sulut, Andre Mongdong, berdasarkan hasil pleno dan sesuai dengan pelaporan sengketa untuk nomor register 006 dan 007. Dikatakannya, sudah ada dua agenda sidang yang harus diselesaikan oleh KIP Sulut, dalam waktu dekat ini.
Selain MK, lanjut dia, juga telah dibentuk Panitera dan Mediator yang akan bertugas dalam sidang. “Kami berlima akan berusaha menjalankan keterbukaan informasi publik,” ujar Andre kepada wartawan, Rabu (12/07) tadi siang di Manado.
Didampingi empat rekannya sesama komisioner, Maydi Mamangkey, Carla C Geret, Wanda Turangan, dan Isman Momintan, dia menjelaskan, semangat partisipasi masyarakat harus benar-benar diperhatikan.
“Kami beritikad baik merespon laporan publik sehingga telah membentuk MK untuk membuktikan secara bersungguh-sungguh bahwa telah melaksanakan transparansi ke publik dan menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk,” tukas Mongdong.
Sementara, menurut Carla Geret, agenda sidang perdana akan dilakukan dalam waktu dekat setelah memanggil pihak pemohon, yakni masyarakat dan pihak termohon yaitu badan publik.
“Tentu untuk kelancaran proses persidangan sangat diharapkan kehadiran kedua belah pihak sebagai pemohon dan termohon dalam sidang sengketa setelah sebelumnya disampaikan undangan pemanggilan sidang,” terangnya.
Ditambahkan pula oleh Maydi Mamangkey, upaya penyelesaian sengketa informasi ini diterima oleh KIP Sulut setelah sebelumnya pemohon baik perorangan maupun organisasi menyampaikan keberatan kepada badan publik.
“Sengketa informasi diajukan kepada KIP Sulut apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik dalam proses keberatan atau tidak memuaskan pemohon,” tambahnya.
Lanjut dia, untuk penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat.
“KI Provinsi Sulut akan berupaya untuk penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa oleh pemohon,” jelas Wanda Turangan, sembari menambahkan, putusan KIP Sulut nantinya akan ditetapkan berasal dari kesepakatan melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi adalah bersifat final dan mengikat.
Artinya, lanjutnya, memiliki kekuatan hukum yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak. “Sedangkan, mediasi merupakan penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak pemohon dengan termohon melalui bantuan mediator KIP Sulawesi Utara,” terang dia.
Wanda menyebutkan juga, penanganan sengketa informasi melalui ajudikasi nonlitigasi, yaitu proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus melalui sidang KI yang bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap.
(*/Rev)