MINAHASA|ProNews.id- TONGKAT komando adalah alat yang digunakan sebagai simbol jabatan kewilayahan dan kesatuan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Alat yang kebanyakan terbuat dari kayu ini biasanya menjadi bagian dari upacara serah-terima jabatan.

Umumnya, pemegang tongkat komando adalah pejabat yang memimpin mulai tingkat  kabupaten/kota hingga tingkat nasional.

Penampilan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MM MAP dengan ‘tongkat komando’ di tangannya, saat mengikuti upacara HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia pada hari Kamis 17 Agustus 2023, menjadi sorotan banyak kalangan. Mengapa?

Pasalnya, jabatan Wakil Bupati tidak setara dengan Bupati.

Apa lagi tongkat komando merupakan simbol sebagai pemimpin daerah.

Diketahui bahwa tugas Wakil Bupati tidak lain adalah melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah; menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah; menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.

Jadi tidak eloklah tampil dengan ‘tongkat komando ‘ segala. Ingin gagah-gagahan kah beliau ?

Jangan – jangan peristiwa ini diduga untuk menunjukkan ada 2 (dua) matahari di Pemkab Minahasa, atau mungkin belum terkonfimasi untuk penggunanya, “Ndak di sengaja stou” tutur sejumlah ASN dan sejumlah Masyarakat yang turut menyaksikan jalannya upacara dalam rangka memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang berlangsung di halaman Manguni, Sasaran Tondano, Sulawesi Utara.

Dilansir dari kumparan.com
Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Dr. John Tuba Helan mengatakan, sudah tidak ada aturan di pemerintahan sipil mengunakan tongkat komando. Tongkat hanya digunakan dikalangan militer dan kepolisian.

“Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tidak mengatur tentang itu, karena memang tidak cocok digunakan dikalangan sipil,” ujarnya.

Menurut dia, Indonesia sudah memasuki era demokrasi dan sudah meninggalkan pemerintahan otoriter, sehingga penggunaan tongkat komando tidak dibenarkan.

“Sudah tidak zamannya lagi. Kita sudah tinggalkan pemerintahan otoriter, maka jangan kembali lagi ke sistem yang buruk.

Pemimpin dan yang dipimpin menjalin hubungan kekuasaan berdasarkan kesadaran, bukan komando,” tandasnya.

Dihimpun dari Wikipedia, penggunaan tongkat komando hanya digunakan oleh Kapolres/Dandim, Komandan Skadron pendidikan, Komamdan Skadron udara, Komandan Pusdik, Komandan Lanal, Komandan Satuan Radar, Komandan Batalyon, Komandan Brigif, Komandan Brimob, Komandan Lanud, Komandan Lantamal, Kapolda/Pangdam, Gubernur Akpol, Gubernur Akmil, Panglima Kostrad,Komandan Corps Marinir, Komandan Paskhas, Panglima Armada, Komandan Jendral Kopasus, KSAD/KSAL/KSAU dan Kapolri/Panglima TNI.

[**/arp]