MANADO|ProNews.id – Dalam rangka melindungi hak setiap warga Negara dalam menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 nanti, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulut selama dua hari, dimulai Sabtu (05/08) di Manado.

Dilansir dari situs http://sulut.kpu.go.id, rakor yang dilaksanakan di Kantor KPU Prov. Sulut tersebut, dihadiri Anggota Dewan Kehirmatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), M. Thio Aliansyah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prov. Sulut, Ardiles Mewoh, Komisioner KPU Sulut, Tim Pusat Data Indonesia (Pusdatin) KPU (melalui zoom), Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kab/kota bersama Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Melalui sambutan dan pengarahannya, Ketua KPU Sulut, Kenly M. Poluan menyampaikan bahwa KPU Kab/Kota atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat melayani masyarakat yang sudah memenuhi syarat menggunakan hak pilih dan telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain untuk bisa memanfaatkan jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dipaparkan M. Thio Aliansyah selaku Anggota DKPP, menjelaskan bahwa DKPP sebagai satu kesatuan Fungsi dengan KPU dan Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Dimana Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan atau ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Dalam menjalankan tugasnya, penyelenggara Pemilu wajib berpedoman pada Prinsip Penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya, Ardiles Mewoh selaku Ketua Bawaslu Sulut, memberikan penjelasan tentang potensi kerawanan yang akan muncul dalam pelaksanaan pemilih yang mendaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta bagaimana strategi pencegahan yang dapat dilaksanakan oleh KPU maupun Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPU No. 7 Tahun 2023, terdapat 3 Kategori Daftar Pemilih yaitu : Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Menurut Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut, Lanny A. Ointu, pada tahapan penyusunan DPTb, terdapat Syarat Pindah memilih yang disertai dengan Dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih.

Ia juga menjelaskan tdntang tata cara melayani Pemilih Pindahan oleh PPS, PPK, KPU Kab/Kota dan langkah-langkah yang dilakukan untuk melayani pindah memilih serta Tata cata pengisian Pemberian Surat Suara dalam Form A- Surat Pindah memilih.

[*/Rev]