MANADO|ProNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Prov. Sulut.

Komisioner KPU Prov. Sulut, Salman Saelangi mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyerahan Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) penetapan DCS pada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut, Jumat (18/08).

“Esok, sesuai jadwal tahapan akan diumumkan ke publik. Dari tanggal 19 Agustus sampai 23 Agustus,” kata dia.

Selain itu, menurut Salman, KPU memberi kesempatan pada masyarakat terhadap DCS Anggota Dewan Provinsi (Deprov) Sulut dan DPD Dapil Sulut tersebut.

“Akan juga dimulai tanggapan masyarakat atas DCS yang diumumkan dari 19-28,” ucapnya.

Dia mengakui, ada calon dari beberapa parpol yang tidak memenuhi syarat.

“Calon semuanya kan 658. Jadi yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) itu, sekitar 11 persen dari jumlah calon. Itu disebabkan kesalahan dokumen. Kemudian kekurangan upload dokumen-dokumen tertentu yang dibutuhkan,” jelas Saelangi.

Ditambahkannya, calon yang TMS tersebut, terbagi di beberapa parpol.

Namun, ia tidak menyebutkan parpol-parpol dimaksud.

“11 persen yang TMS itu dari total seluruh calon. Memang ada 1 parpol yang banyak calonnya TMS. Awalnya kan ada 700 sekian calon. Bahkan ada yang tak lanjut. Nah, kemudian ada dua partai tak lanjut. Jadi tinggal 658,” papar Salman.

Disebutkan, dua parpol yang tak lanjut tersebut, yakni Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

“Kedua parpol ini tidak melakukan perbaikan DCS sampai batas akhir yang diberikan,” tambahnya.

(*/Rev)