RATATOTOK|ProNews.id- Salah satu tim Kuasa Hukum PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Inggrid Bawias akhirnya memberikan tanggapan sehubungan dengan pemberitaan kepada klien nya atas nama Noerhalim selaku Direktur PT. Bangkit Limpoga Jaya, pada salah satu media online tanggal 12 Juli 2023 dengan judul ‘Mafia Norhalim Rampok Lahan Emas Libatkan Oknum Polisi’.

Inggrid Bawias mengatakan, pemberitaan tersebut tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi, sehingga sangat menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang).

Dikatakannya, pemberitaan terhadap kliennya atas nama Noerhalim yang disebut sebagai mafia pada salah satu media online itu tidaklah benar. Dikarenakan Noerhalim merupakan salah satu Direktur yang ditunjuk untuk dapat mewakili para pemegang saham mayoritas Penanaman Modal Asing (PMA), dalam hal ini Perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang bergerak di bidang pertambangan mineral logam produksi emas untuk menjalankan operasional Perseroan di Indonesia yang berkedudukan di Desa Ratatotok, Kecamatan Ratatotok Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

“Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat klien kami Noerhalim selaku Direktur PT. Bangkit Limpoga Jaya merasa dicemarkan nama baiknya,” ujar Inggrid.

Dijelaskannya, para pemegang saham mayoritas penanaman modal asinglah yang sebenarnya telah dirugikan oleh Arny Christian Kumolontang yang pada saat itu pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya yang telah dipercayakan untuk membantu management perusahaan tersebut.

Sejak tahun 2012 para pemegang saham mayoritas penanaman modal asing telah melakukan investasi kurang lebih senilai Rp. 103.986.484.700 (seratus tiga milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah). Namun sampai dengan tahun 2020 proses pengurusan yang dilakukan tersebut tidak sampai dengan pengesahaan instansi terkait sehingga perusahaan belum berproduksi.

Akhirnya, pada awal tahun 2022 Noerhalim dipercayakan oleh para pemegang saham mayoritas untuk menjalankan operasional perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya dan telah berhasil membongkar permainan Arny Christian Kumolontang dalam management perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya.

Untuk diketahui Arny Christian Kumolontang yang pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya telah melakukan tindakan yang merugikan pimpinan perusahaan sebelumnya, dalam hal ini Direktur Utama (Dirut) Hou Huilin. Itu dengan menyewakan lahan pertambangan yang merupakan tanah Negara berdasarkan Ijin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor 100 tahun 2013 sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) per-tahun yang diminta untuk dibayarkan oleh perusahaan kepada Arny Christian Kumolontang secara pribadi sejak tahun 2013 sampai dengan 2021.

Bahkan dalam jabatannya sebagai Komisaris, Arny diam-diam melakukan perjanjian secara sepihak dengan investor-investor gadungan atau dikenal sebagai mafia tambang tanpa sepengetahuan para Pemegang Saham, Dewan Komisaris, serta jajaran Direksi untuk melakukan penambangan illegal di lahan pertambangan IUP-OP Perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya di tahun 2022.

Dengan adanya keberadaan Noerhalim di PT. Bangkit Limpoga Jaya tentunya menjadi ancaman besar bagi Arny Christian Kumolontang sehingga dengan segala upaya dan cara untuk menyerang pribadi dari Noerhalim sangatlah nampak.

Dimana Arny Christian Kumolontang melalui kuasa hukumnya Otto Cornelis Kaligis sengaja memberitakan dalam media online dengan menyebutkan Noerhalim sebagai gembong mafia dan perampok, untuk menutupi fakta-fakta yang sebenarnya bahwa kliennya sendiri yang sudah jelas statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Tertentu, sejak tanggal 19 Desember 2022 sehubungan dengan tindak pidana penambangan tanpa ijin (Illegal mining) dilahan PT. Bangkit Limpoga Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0344/VII/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI tertanggal 04 Juli 2022.

Arny Christian Kumolontang dalam pemberitaan media online maupun cetak selalu mengakui bahwa lahan pertambangan emas seluas 41 ha yang berkedudukan di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara Sulawesi Utara tersebut merupakan milik pribadinya. Namun sampai saat ini pun Arny Christian Kumolontang tidak pernah menunjukan bukti kepemilikan pribadi terhadap lahan pertambangan emas tersebut.

Sudah sangatlah jelas bahwa lahan pertambangan yang dimaksudkan tersebut adalah tanah Negara yang diberikan ijin usaha pertambangan operasi produksi kepada perusahaan yang berbadan hukum dalam hal ini PT. Bangkit Limpoga Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor : 100 Tahun 2013.

Dengan demikian biarkanlah masyarakat yang dapat menilai sendiri siapakah yang lebih pantas disebut sebagai gembong mafia tambang atau perampok dalam melakukan penambangan illegal yang notabene perbuatan tersebut dapat merugikan negara.

Sehingga kami tim Kuasa Hukum PT. Bangkit Limpoga Jaya menolak dengan tegas isi pemberitaan yang tidak benar dan tidak berdasar karena faktanya pemberitaan bohong dan fitnah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tentunya kami akan memproses secara hukum karena tidak sesuai dengan pedoman pemberitaan media siber sebagaimana ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Klien kami meminta agar media online tersebut segera meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel tersebut yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 3×24 jam sejak tertanggal berita ini diturunkan sebagai bentuk somasi dan peringatan terbuka,” pungkas Inggrid Bawias.

[**/redaksi]