MANADO|ProNews.id- Beredarnya kabar simpang siur terkait pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota Terpilih diundur dari tanggal 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023, hingga Senin (14/00) pukul 24.00 malam, juga belum ada kejelasan kepastiannya.
Informasi penundaan pengumuman tersebut, tersebar berdasarkan munculnya Keputusan Ketua Bawaslu Rrpublik Indonesia (RI) bernomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Bawaslu nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.
Dalam keputusan itu, mengubah pengaturan terkait jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu Kab/Kota periode 2023-2028.
Disebutkan, pengumuman calon anggota terpilih berubah menjadi tanggal 14 Agustus 2023 dari sebelumnya tanggal 12 Agustus 2023.
Untuk pelaksanaan pelantikan dari semula 14 sampai 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu 16 Agustus sampai dengan Minggu 20 Agustus 2023. Keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal 12 Agustus 2023.
Menanggapapi hal itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita menilai, tidak adanya alasan penundaan pengumuman calon anggota Bawaslu kabupaten/kota yang rasional dan transparan berpotensi memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam proses penentuan tersebut.
“Ditambah tidak ada alasan penundaan yang rasional dan transparan, seperti adanya problem teknis tertentu sehingga berpotensi menimbulkan dugaan publik mempertanyakan adanya peluang konflik kepentingan yang muncul dalam proses penentuan tersebut,” kata nya, Senin (14/08) di Jakarta.
Dia menyebut bahwa tertundanya proses pengumuman tahapan seleksi bukan hanya terjadi saat di seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota, melainkan terjadi pula di tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.
“Mempertanyakan hasil seleksi yang dilakukan tim seleksi dan Bawaslu provinsi (‘fit and proper test’), harusnya Bawaslu RI cukup mengkonfirmasi karena prosesnya tidak dilakukan di Bawaslu RI, semestinya prosesnya cepat, tidak bertele-tele karena hanya mengkonfirmasi saja,” tutur Mita, sapaan akrabnya.
Menurut dia, Sekretariat Jenderal Bawaslu harus menjalankan mandat kelembagaan dalam fungsi administrasi dan fasilitasi secara kelembagaan, menyusul kekosongan jabatan komisioner Bawaslu kabupaten/kota yang purnatugas pada Senin.
“Namun terkait dengan pleno yang belum selesai memang perlu menjadi catatan karena menandakan dugaan kepentingan politik dalam prosesnya sehingga lama,” pungkas aktivis kepemiluan ini.
[*/Rev]