TOMOHON– Bakal Calon Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut, S.E., menegaskan bahwa dirinya tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang dituduhkan, sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Keputusan ini sekaligus memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Wenny sebagai seorang tokoh publik yang aktif di dunia politik.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa kesalahan Wenny Lumentut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Keputusan ini menegaskan bahwa Wenny bebas dari segala tuntutan hukum dan berhak atas pemulihan nama baiknya.

Terkait laporan yang dilayangkan oleh seorang warga ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon baru-baru ini, Wenny dengan tegas menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang telah jelas diputuskan.

“Laporan ke KPU tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Semua tuduhan yang diarahkan kepada saya telah terbantahkan oleh putusan Mahkamah Agung,” tegas Wenny, Kamis (19/9/2024).

Lebih lanjut, Wenny mengkritik publikasi berita yang tidak akurat oleh oknum wartawan yang menurutnya tidak memahami persoalan dengan baik.

Ia menekankan bahwa seorang jurnalis harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik, yang dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, atau yang bersifat sadis.

“Berita ini jelas bohong dan fitnah. Saya pasti akan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi terhadap pemberitaan tersebut.

Terlebih, berita itu tidak berimbang dan wartawannya tidak memahami substansi persoalan yang sebenarnya,” jelas Wenny.

Ia berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak berdasar, terutama menjelang Pilkada 2024.

Wenny juga meminta agar media tetap menjalankan fungsinya dengan objektif, menghormati integritas jurnalistik, dan menjaga kredibilitas informasi yang disampaikan kepada publik.

[**/RED]