TOMOHON|PRONEWS.ID KETUA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW), menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Kecamatan Tomohon Selatan, Jumat (26/5/2023) bertempat di Aula Hutan Pinus Kelurahan Lahendong Kecamatan Tomohon Selatan.

Pada kesempatan ini MJLW mengatakan tujuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi pendorong pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman.

Menurutnya Ranperda tentang Pengelolaan Sampah itu sendiri merupakan Inisiatif Komisi III DPRD Kota Tomohon. ”Ya, kami menginisiasi untuk membuat Perda tentang Pengelolaan Sampah, setelah melihat, mencermarti semakin banyaknya sampah yang dihasilkan di Kota Tomohon,”ujar MJLW.

Lanjut MJLW yang juga adalah Ketua DPD II Partai Golkar Tomohon, tentunya sebagai anggota DPRD dan penginisiasi Perda Pengelolaan Sampah, pihaknya mendorong pemerintah agar menganggarkan dana yang memadai dalam penanganan sampah.

Sebab jika tidak ditangani dengan baik, akan berdampak buruk bagi suatu daerah termasuk Kota Tomohon. Dalam Ranperda tersebut, diatur waktu buang sampah, pemilahan jenis sampah hingga sanksi yang akan diberlakukan jika dilanggar setelah Perda diberlakukan, tegas MJLW.

”Makanya, rancangannya perlu 8disosialisasikan kepada masyarakat untuk meminta masukan, usulan dan saran yang nantinya untuk memperbaiki rancangan ini,” tutur MJLW isteri tercinta dari Bapak Senator Ir. Stefanus B.A.N Liow MAP.

Sebelumnya sosialisasi Ranperda Pengelolaan Sampah di Aula Hutan Pinus Lahendong dibuka Kepala Bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Johnson Liuw SPi dengan moderator Jemmy Kaunang BSc.

MJLW juga menjadi narasumber pada Sosialisasi Ranperda tentang Pengelolaan Sampah anggota DPRD Tomohon lainnya yakni Ladys F Turang SE di Kakaskasen dan Stanly Wuwung  ST di Tara-tara Kota Tomohon.

(**/arp)