TOMOHON|ProNews.id– Di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara, Permasalahan tentang sampah masih jadi masalah umum. Baik dalam aspek kesehatan maupun lingkungan hidup.

Tak sedikit masyarakat yang belum tahu teknik pengelolaan sampah. Tak heran, sehingga banyak sampah yang masih bisa didaur ulang, namun sudah dibiarkan bahkan dibakar.

Tak heran, banyak sampah yang masih bisa didaur ulang, namun sudah dibiarkan bahkan dibakar,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon Ir. Miky Junita Linda Wenur, MAP., saat menyampaikan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, yang dilaksanakan di Homestay, Tomohon Selatan, pada Senin (7/8/2023).

Dalam kegiatan yang difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Tomohon,
Ir. Miky Junita Linda Wenur, MAP., (MJLW) yang adalah Ketua DPD II Partai Golkar Tomohon ini juga memaparkan strategi pengurangan sampah, hal tersebut demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat.

“Ada 3 strategi pengurangan sampah, yakni pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah,” ungkap MJLW, Senin (7/8/2023).

Dirinya menyebut, pembatasan timbulan sampah sendiri dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang meliputi target pengurangan sampah secara bertahap dan jangka waktu tertentu.

“Ada juga penerapan teknologi yang ramah lingkungan, lebel produk yang ramah lingkungan, dan kegiatan menggunakan ulang dan mendaur ulang, hingga pemasaran daur ulang,” paparnya.

Lanjutnya, dalam pendauran ulang sampah akan lebih muda jika menggunakan bahan yang dapat diguna ulang atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam.

Proses daur ulang ini, dapat membantu perekonomian. “Tentu dengan memasarkan produk daur ulang sampah, nilai jual pasti akan tinggi. Selain itu, berguna juga untuk memperkecil volume sampah,” terang MJLW.

“Ilmu daur ulang sampah nantinya akan diterima masyarakat, lewat kegiatan edukasi seperti pelatihan tenaga pengelolaan sampah yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah.

“Masukan dan saran masyarakat akan kami jembatani, dan tentu jadi bahan kami untuk melengkapi perda ini,” Sebut MJLW, yang juga ketua komisi III DPRD kota Tomohon.

Dari pantauan media, peserta sosialisasi tampak antusias dengan penjelasan ranperda ini.

Bahkan, beberapa dari peserta ini terlihat begitu kritis memberi masukan dan saran terkait ranperda pengelolaan sampah.

[**/arp]