TOMOHON – Seorang oknum calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Tomohon dilaporkan oleh warga karena memasang bendera salah satu partai politik (parpol) yang mendukung calon petahana.
Oknum tersebut, seorang perempuan berinisial BT, warga Kelurahan Paslaten 2 Lingkungan 11, adalah anggota KPPS TPS 5 di wilayah tersebut.
Sejumlah warga Paslaten yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhan ini kepada media.
Mereka merasa tindakan BT yang terang-terangan mendukung salah satu parpol tersebut bakal melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap calon anggota KPPS.
Jika Oknum ini nanti di loloskan, di khawatirkan perbuatan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.
Sebagai calon penyelenggara pemungutan suara di TPS, KPPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan prinsip netralitas.
Mereka wajib mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih secara adil, serta memberikan akses kepada pemilih, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan atau disabilitas.
Dalam pelaksanaan tugasnya, calon anggota KPPS harus bekerja berdasarkan asas mandiri, jujur, adil, serta menjaga kepentingan umum.
Netralitas menjadi nilai utama yang harus ditegakkan dalam setiap tahapan pemilu, mulai dari persiapan hingga pemungutan suara.
Tokoh masyarakat Tomohon, Bimo Tulung, menegaskan bahwa netralitas calon anggota KPPS sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilu.
“Jika mereka sudah di lantik dan didapati ada oknum KPPS yang tidak netral, masyarakat bisa melaporkannya ke Bawaslu Tomohon untuk ditindaklanjuti,” ujar Bimo pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Tindakan yang melanggar netralitas ini juga tidak hanya terjadi di kalangan KPPS.
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan adanya oknum pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon yang turut memasang bendera partai politik pendukung calon petahana.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut tentang potensi pelanggaran netralitas di kalangan aparatur negara.
Bawaslu diharapkan segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan mengambil langkah-langkah tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang terjadi, baik di kalangan KPPS maupun ASN.
Penegakan hukum yang tegas akan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu yang bersih, jujur, dan adil.
Dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan di tengah masa kampanye Pilkada Tomohon, yang seharusnya berjalan dengan prinsip demokrasi yang terbuka dan bebas dari intervensi pihak penyelenggara.
Masyarakat Tomohon berharap agar integritas proses pemilu tetap terjaga, dan pelaku yang terbukti melanggar dapat segera diberikan sanksi yang sesuai.
[**/ARP]