TOMOHON- Pernyataan kontroversial dalam orasi politik di Kampanye Akbar pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tomohon, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR), berujung pelaporan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Jeffri Hanny Polii SIP.
Pria yang akrap di panggil Jepol itu dilaporkan oleh Pemuda Pancasila (PP) Sulawesi Utara ke Polres Tomohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Sabtu (23/11/2024).
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (Kabid OK) Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sulawesi Utara, Jefifani J. Mawei, membenarkan laporan tersebut.
“Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mawei.
Dalam kampanye yang digelar di Stadion Parasamya Walian, Tomohon Selatan, Kamis (21/11/2024), Jepol mengeluarkan pernyataan yang diduga menyudutkan salah satu paslon.
Di hadapan ribuan pendukung CSSR, Jepol membandingkan Caroll Senduk dengan kandidat lain.
“Jangan bandingkan calon Walikota kita, Pak Caroll Senduk, dengan calon lain.
Ada calon yang bahkan mengkhianati tokoh nasional seperti Megawati dua kali, mengkhianati Presiden Prabowo Subianto, dan sekarang mengkhianati Partai Gerindra.