MANADO|ProNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara dan pemerintah pusat, terus berupaya mengatasi persoalan banjir di daerah ini, diantaranya melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya, belum lama ini di Aula Serbaguna, Kantor Walikota Manado.
Sebagaimana dilansir dari akun facebook Pemkot Manado, rapat yang dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Manado, Julises Oehlers, SH tersebut, membahas pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan pengendali banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano.
Melalui kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Prov. Sulut, Lutfi Zakaria, SIP, MH mengatakan, saat ini pihaknya sedang melaksanakan pengadaan tanah di Sungai Tondano dan telah selesai. Namun, menurut dia, terdapat beberapa kendala.
“Kami telah berada pada tahap inventarisasi dan siap untuk diumumkan. Tapi, kami ada kendala di lapangan, yaitu di Rumah Relokasi Pandu terdapat pemilik yang menyewakan rumahnya, sehingga penghuni yang tinggal tidak sesuai dengan nama yang ada di sertifikat,” ungkap Lutfi dalam rakor yang turut diikuti beberapa warga penerima bantuan perumahan relokasi Pandu dan perwakilan pihak Biro Adminstrasi Pembangunan Setdaprov Sulut.
Sementara, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Manado, Donald Sambuaga, S.STP, M.Si menambahkan bahwa menurut hasil pendataan Tim Satgas pada 19 Mei 2023, terdapat 66 Kepala Keluarga (KK) di 10 kelurahan yang menerima program Perumahan Relokasi Pandu.
“Dan, 16 KK yang berada di Kelurahan Dendengan Luar dan Kelurahan Kairagi Weru telah menerima sertifikat,” terangnya.
Sedangkan, untuk KK lainnya, diberikan penjelasan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Rivo C. M. Medellu, SH, MH terkait pilihan mengikuti program yang ada atau tidak.
“Bapak/ibu pilih mana yang menguntungkan, apakah ganti rugi dari pemerintah dalam bentuk uang tunai atau relokasi ke Pandu. Tapi, kami harus terlebih dahulu melakukan appraisal atau penaksiran harga tanah serta musyawarah terkait ganti rugi kepada bapak/ibu,” jelasnya.
Terkait pertanyaan dari masyarakat tentang kepemilikan ganda, ia menegaskan bahwa sesuai aturan yang ada, penerima bantuan harus memilih salah satu rumah untuk hunian.
Madellu menyebutkan, pihaknya dalam waktu dekat ini, akan melakukan musyawarah dengan para penerima bantuan mengenai hak milik beserta ganti rugi nilai hunian.
(*/Rev)