TOMOHON- Perlakuan Pemerintah Kota Tomohon terhadap Anny Sorongan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi selama 39 tahun, beserta kedua anaknya, menuai kritik tajam.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Caroll Senduk, Anny merasa diperlakukan secara tidak adil, bahkan dinilai kejam, setelah anak-anaknya diberhentikan secara sepihak dari pekerjaan mereka sebagai tenaga honorer.

Anny mengungkapkan bahwa kedua anaknya telah mengabdi sebagai tenaga honorer selama 13 tahun di bagian keuangan Dinas Perhubungan dan 11 tahun di Tata Usaha Pimpinan (TUP) Wali Kota.

Namun, tanpa alasan yang jelas, keduanya diberhentikan.

“Anak-anak saya sudah 13 tahun dan 11 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer, tetapi diberhentikan tanpa alasan yang jelas,” ujarnya pada Senin (19/8/2024).

Kekecewaan Anny semakin mendalam ketika salah satu anaknya, yang sempat dipanggil kembali setelah diberhentikan, hanya dipekerjakan selama dua minggu sebelum kembali diberhentikan.

“Setelah diberhentikan, anak saya dipanggil kembali, tapi hanya dua minggu bekerja dan kemudian diberhentikan lagi.