MANADO|ProNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara melakukan peninjauan inspeksi mendadak (sidak) uji coba implementasi subsidi tepat LPG, di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa.
“Kami bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi meninjau Ujicoba Implementasi Subsidi Tepat LPG ke beberapa pangkalan yang ada di kota Manado dan kabupaten Minahasa terkait kelancaran distribusi LPG 3 kg bersubsidi,” ujar Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Prov. Sulut, Fransiscus Engelbert Manumpil, Selasa (25/07) kemarin di Manado.
Dikatakannya, pengawasan melalui sidak, diharapkan dapat menjaga pendistribusian LPG 3 kg agar disalurkan sesuai dengan peruntukannya. “Kepada masyarakat yang telah mampu, diharapkan untuk beralih menggunakan LPG non subsidi,” pesan dia.
Hal ini, menurut Manumpil, supaya LPG 3 kg subsidi bisa digunakan masyarakat yang membutuhkan. “Diharapkan setelah adanya peninjauan ini, dapat mengedukasi pengusaha pangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 kg agar terjaga dengan baik,” pungkasnya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran menyatakan bahwa Tabung LPG 3 Kg merupakan LPG Tertentu yang disubsidi oleh Pemerintah yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya.
Sales Area Manager Retail Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Wilson Eddi Wijaya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini tidak ada pembatasan pembelian LPG 3 kg kepada konsumen masyarakat yang ingin membeli. “Jadi hanya dilakukan pendataan dan pencocokan data dengan tujuan supaya distribusi LPG 3 kg tepat sasaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk pengusaha pangkalan tabung agar menjual tabung kepada konsumen akhir. “Kami mengajak para pengusaha pangkalan tabung gas LPG 3 kg agar lebih tegas dan disiplin untuk menjual dan mendistribusikan tabung sehingga tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat dan pelaku UMKM kecil yang benar-benar sangat membutuhkan,” terang Wilson.
Sementara, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw menyebutkan mengenai salah satu tugas monitoring Pertamina untuk harga itu sampai di tingkat agen dan pangkalan.
“Untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak Pemda dan Aparat Penegak Hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kg di luar Harga Eceran Tertinggi (HET),” tuturnya.
Ia menegaskan, Pertamina akan menindak tegas agen maupun pangkalan yang menjual harga di luar HET. “Berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kg bahwa masih terdapat penyalur/agen LPG pangkalan mendistribusikan LPG melebih dari 20 persen kepada sub penyalur,” ungkap Fahrougi.
Semestinya, lanjutnya, langsung kepada konsumen akhir sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.
“Pertamina melalui agen, melakukan monitoring subsidi tepat ke pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku. Apabila masyarakat masih menemukan harga yang tidak wajar ataupun memerlukan informasi mengenai produk, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center 135,” pungkas dia.
[*/Rev]