TOMOHON|ProNews- SOSOK Jeand’arc Karundeng kembali menjadi sorotan setelah mengunjungi lokasi TPA Kelurahan Taratara, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Banyak kalangan masyarakat menyebutkan bahwa tindakan ini hanya dilakukan untuk memperbaiki citra dirinya di tengah kritikan masyarakat terhadap dirinya yang memegang terlalu banyak jabatan.
Jeand’arc Karundeng, sebagai istri Walikota Tomohon, saat ini menjabat sebagai Staf Ahli bidang pemerintahan, Ketua TP PKK, Ketua Dekranasda, Ketua PMI, Ketua Pramuka, Bunda Paud, Ketua Puspaga Tu Mou Tou, serta Ketua Umum LPPD Kota Tomohon.
“Dominasinya dalam setiap urusan pemerintahan, termasuk mengurusi sampah, dianggap telah melampaui kewenangan suaminya selaku Walikota Tomohon.
Meskipun dalam struktur pemerintahan telah jelas diatur bahwa tugas pokok untuk mengurusi sampah adalah kewenangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sekretaris Kota, dan yang lebih tinggi lagi adalah Walikota, wewenang tersebut tampaknya telah menjadi perdebatan karena peran Ketua TP PKK dalam hal ini.
Sesuai dengan 10 program pokok PKK, poin ke-9 adalah Kelestarian Lingkungan Hidup, yang meliputi pembinaan keluarga dalam memelihara dan menjaga lingkungan bersih serta sehat, serta melestarikan lingkungan hidup. Oleh karena itu, tugas PKK dalam hal lingkungan hidup seharusnya terbatas pada pembinaan keluarga dalam menjaga lingkungan bersih serta sehat.
Sementara urusan aksi lapangan, mulai dari hulu ke hilir (dari rumah ke TPA), termasuk pengelolaan dan masalah yang ditimbulkan, seharusnya menjadi urusan Dinas Lingkungan Hidup, bukan lagi menjadi urusan PKK.
Hal ini menimbulkan perdebatan terkait pembagian tugas dan tanggung jawab dalam mengurusi masalah lingkungan hidup, terutama terkait pengelolaan sampah.