TOMOHON- Penggiat anti korupsi Sulawesi Utara, Jamel Lahengko, meminta Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, untuk mendalami hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Tomohon.
Permintaan ini disampaikan menyusul kekhawatiran atas sejumlah masalah yang dianggap berpotensi melibatkan tindak pidana korupsi.
Lahengko menyoroti tiga poin utama dari temuan BPK yang dinilai krusial untuk segera diselesaikan, yaitu:
- Kekurangan Volume Belanja Modal: Beberapa perangkat daerah belum menindaklanjuti kekurangan volume belanja modal untuk proyek jalan, irigasi, dan jaringan, dengan nilai total mencapai Rp575.130.243,60.
- Denda Keterlambatan Proyek: Sebanyak tujuh paket pekerjaan yang mengalami keterlambatan belum dikenakan denda, dengan total nilai denda mencapai Rp365.305.049,79.
- Pengelolaan Aset Tetap: Penyajian dan pengamanan aset tetap belum dilaksanakan secara tertib oleh beberapa perangkat daerah, menambah kompleksitas masalah pengelolaan keuangan daerah.
“Temuan-temuan ini menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam pengelolaan anggaran dan aset,” ujar Jamel Lahengko, Minggu (18/8/2024).