TOMOHON|ProNews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara melalui Anggota Steffen S. Linu, SS., M.AP melakukan supervisi pengawasan bagi jajaran Bawaslu Kota Tomohon. Jumat, (18/08)

Supervisi tersebut, seperti dilansir dari situs http://sulut.bawaslu.go.id, dilakukan untuk mengawasi proses penyerahan Berita Acara (BA) Hasil Verifikasi Administrasi atas perubahan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, sekaligus memberikan penguatan kapasitas (upgrading) kepada jajaran Pengawas Pemilu dan Sekretariat Bawaslu Tomohon terkait persiapan menghadapi potensi sengketa pasca penetapan DCS.

Selaku Koordinator Wilayah Kerja untuk daerah Kota Tomohon, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Kab. Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Kab. Kepulauan Sangihe, Steffen menyampaikan bahwa agenda monitoring pengawasan ini, merupakan langkah tindak-lanjut dari Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 Tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih yang terbit tanggal 15 Agustus 2023.

Berdasarkan surat itu, tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kab/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya, sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kab/Kota periode 2023-2028.

Sebelumnya, Bawaslu Prov. Sulut telah melakukan Rapat Koordinasi Via Zoom Meeting dengan Koordinator/Kepala Sekretariat Bawaslu serta Staf Bawaslu Kab/Kota se-Sulut terkait persiapan dalam menghadapi potensi sengketa proses pemilu pasca penetapan DCS.

Selain melakukan pengawasan terkait proses penyerahan BA hasil vermin di KPU Tomohon, Linu juga melakukan rapat persiapan dalam menghadapi potensi sengketa dengan Bawaslu Tomohon.

Melalui rapat, ia yang sebelumnya pernah mengampuh divisi penyelesaian sengketa, ikut memberikan internalisasi tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, sebagaimana tertera dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022.

Termasuk, memeriksa kesiapan sarana dan prasarana penyelesaian sengketa proses, ruang mediasi dan adjudikasi yang akan digunakan nantinya apabila terjadi sengketa Pemilu di Tomohon.

Terakhir, mantan Anggota Bawaslu Tomohon ini juga memberikan penguatan (upgrading) terkait dengan persiapan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) kepada Staf Bawaslu Tomohon.

(*/Rev)