JAKARTA- Penyidik Polda Metro Jaya memastikan akan kembali memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (FB), terkait dugaan pertemuannya dengan pihak yang sedang berperkara.

“FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya, nanti akan kita update,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (1/10/2024).

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang terkait perkara yang sedang ditangani lembaga tersebut.

Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, terdapat dua perkara pokok yang melibatkan Firli Bahuri. Perkara pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12e, 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Perkara kedua terkait pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 UU KPK.

Kombes Ade Safri juga menegaskan bahwa proses pelengkapan berkas dalam dugaan gratifikasi, yang merupakan inti perkara, masih terus berjalan. Ia memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

[**/ARP]