TALAUD– Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Fransiscus Manumpil, menyatakan dengan tegas bahwa persoalan tunggakan gaji atau Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa yang belum dibayar selama tujuh bulan akan dibawa ke ranah hukum.
Pernyataan ini disampaikan di hadapan ratusan kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Talaud, Senin (4/11/2024).
Fransiscus Manumpil menjelaskan bahwa tunggakan Siltap selama tujuh bulan terjadi pada era Bupati sebelumnya, Elly Engelbert Lasut (E2L).
Menurutnya, permasalahan ini semakin rumit karena dalam APBD 2024 tidak ada alokasi anggaran yang memadai untuk pembayaran gaji perangkat desa.
Selain itu, sejumlah desa diduga menggunakan dana desa yang tidak sesuai peruntukan.
“Untuk Siltap, memang ada beberapa desa yang penggunaannya tidak sesuai dengan anggaran belanja dana desa dan tidak tertata dalam APBD 2024.
Ini akan menjadi ranah penegakan hukum,” tegas Manumpil di hadapan massa aksi.
Dalam pertemuan itu, Manumpil meminta klarifikasi langsung dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengenai alokasi anggaran ketahanan pangan dalam APBD 2024.
Kepala dinas tersebut mengonfirmasi bahwa anggaran tersebut memang tidak tertata di dalam APBD, memperkuat indikasi adanya kesalahan dalam pengelolaan anggaran di masa lalu.
Di tengah persoalan ini, Manumpil berjanji akan segera mencari solusi untuk melunasi tunggakan Siltap perangkat desa di Talaud.
Ia memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan meskipun ada kendala dalam anggaran yang tersedia.
“Tadi kita sudah dengar bersama bahwa Siltap bapak dan ibu akan dibayar. Saya akan pastikan dan kontrol proses ini.
Namun, terkait penggunaan dana yang tidak tertata dalam APBD, siapa pun yang bertanggung jawab akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” tegas Manumpil.
Manumpil mengaku prihatin dengan kondisi perangkat desa yang sudah tujuh bulan tidak menerima gaji, meski Siltap adalah belanja wajib dan mengikat yang seharusnya dibayarkan secara rutin.
Menurutnya, pembayaran gaji perangkat desa tidak boleh diabaikan karena merupakan kebutuhan dasar yang berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan aparatur desa.
“Saya baru masuk di Talaud pada akhir September. Namun, untuk periode April hingga September, seharusnya Siltap ini dibayar oleh pejabat bupati sebelumnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Manumpil menekankan bahwa pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), yang di dalamnya termasuk Siltap perangkat desa, harus direncanakan dan dikelola dengan baik selama satu tahun.
Ia memastikan bahwa pengalokasian ADD tidak boleh disalahgunakan dan akan terus dikontrol secara ketat oleh pemerintah daerah.
“Yang bapak dan ibu tuntut adalah Siltap dan dana operasional. Itu harusnya dibayar secara rutin sesuai aturan.
Jika ada penyimpangan dalam penggunaannya, kita akan bawa ini ke ranah hukum,” tutupnya.
Aksi demonstrasi ini menyoroti urgensi penyelesaian persoalan Siltap yang tertunggak dan keinginan kuat dari perangkat desa untuk mendapat hak mereka.
Di tengah janji Manumpil, perangkat desa berharap solusi segera diwujudkan agar hak mereka terpenuhi dan pelayanan di tingkat desa dapat kembali berjalan optimal.
[**/ARP]