KUPANG- Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tersangka penyelundupan manusia, Habibur Rahman (HR), ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Penyerahan ini merupakan Tahap II dari proses penyidikan, menandai kesiapan kasus tersebut untuk masuk ke persidangan.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT berdasarkan Surat Nomor: B2737/N.3.1/Etl.1/09/2024. Habibur Rahman, warga asal Sumeneb, Jawa Timur, didakwa dengan tindak pidana penyelundupan manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penangkapan HR merupakan pengembangan dari kasus tiga tersangka lain yang sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kupang dengan hukuman rata-rata 7 tahun penjara. Keempat tersangka diduga berupaya menyelundupkan lima WNA ke Australia, terdiri dari warga India, Myanmar, dan Bangladesh.
Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan antara lain dua handphone, satu iPad, rekening koran, KITAS, dan bukti percakapan terkait. Kombes Pol. Ariasandy menegaskan bahwa penyerahan ini membuktikan komitmen kuat Polda NTT dalam memberantas penyelundupan manusia di wilayahnya.
[**/VOC]
- .Satgas TPPO
- Bareskrim Polri Bongkar Sindikat TPPO Scam Pekerjaan Paruh Waktu
- Bareskrim Polri Tangani Kasus PSK di Sydney Sebagai TPPO
- Dermaga Ditpolairud Polda NTT
- Dirpolairud Polda NTT
- Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution
- Ditpolairud Polda NTT Selidiki Maraknya Pengeboman Ikan Tahun 2024
- Ditpolairud Polda NTT Tangkap Dua Nelayan Pembawa Bom Ikan Rakitan di Pulau Semau
- Ditpolairud Polda NTT telah menangani enam kasus pengeboman ikan
- Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Habibur Rahman (HR)
- Hakikatnya berawal dari program pompa hidram di Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Ide awal (program) Manunggal Air dimulai di NTT
- Kabidhumas Polda NTT
- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
- Kasus TPPO
- Kasus TPPO Harus Diberantas di Kepri
- ke Kejaksaan Tinggi NTT
- Kombes Pol. Ariasandy
- Komitmen kuat Ditpolairud Polda NTT adalah NTT bebas dari bom ikan
- korban TPPO
- Legislator Dapil NTT I ini menilai pemerintah belum mengambil langkah pasti terhadap nasib guru honorer di Indonesia
- NTT
- NTT Nusa Tenggara Timur
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Penjualan organ tubuh
- Penyelundupan manusia
- Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
- Polda NTT
- Polda NTT Serahkan Tersangka Penyelundupan Manusia ke Kejati. Proses Persidangan Siap Dimulai
- Rahmad Handoyo Soroti Kinerja Pemerintah dalam Menangani Kasus TPPO yang Masih Lemah
- SMKN 6 Ende ke Pemprov NTT
- Tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta
- tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
- TPPO