KUPANG- Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tersangka penyelundupan manusia, Habibur Rahman (HR), ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Penyerahan ini merupakan Tahap II dari proses penyidikan, menandai kesiapan kasus tersebut untuk masuk ke persidangan.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT berdasarkan Surat Nomor: B2737/N.3.1/Etl.1/09/2024. Habibur Rahman, warga asal Sumeneb, Jawa Timur, didakwa dengan tindak pidana penyelundupan manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penangkapan HR merupakan pengembangan dari kasus tiga tersangka lain yang sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kupang dengan hukuman rata-rata 7 tahun penjara. Keempat tersangka diduga berupaya menyelundupkan lima WNA ke Australia, terdiri dari warga India, Myanmar, dan Bangladesh.

Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan antara lain dua handphone, satu iPad, rekening koran, KITAS, dan bukti percakapan terkait. Kombes Pol. Ariasandy menegaskan bahwa penyerahan ini membuktikan komitmen kuat Polda NTT dalam memberantas penyelundupan manusia di wilayahnya.

[**/VOC]