MANADO|ProNews.id– Seorang pria berinisial GK (18), warga Malalayang diamankan Tim ROTR Polresta Manado. Ia ditangkap karena diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun.

Kapolresta Manado melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi membenarkan hal tersebut. “Pelaku diamankan di rumah temannya, Minggu (30/7/2023),” ujarnya.

Tindak pidana kekerasan terhadap korban, terjadi di Jalan Sea Kecamatan Malalayang. “Korban yang hendak minta izin ke pelaku untuk nongkrong bersama teman-temannya, tiba-tiba mendapat pukulan dari pelaku,” lanjutnya.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga memukul korban yang saat itu dalam posisi tidur.
“Pelaku diduga menendang korban sebanyak dua kali, menjambak rambut korban dan membantingnya ke kasur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian rusuk, paha dan betis,” pungkasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Manado guna proses penyidikan lebih lanjut

[**/arp]