JAKARTA- Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat. Pelaku, IS (26), ditangkap di Nagari Guguak, Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan bahwa tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap dengan bantuan masyarakat.

“Pelaku sudah ditangkap dan kini dalam proses pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (19/9/24).

Nia dilaporkan hilang sejak Jumat (6/9/24) dan ditemukan tewas terkubur tanpa busana pada Minggu (8/9/24), sekitar 500 meter dari rumahnya. Kapolda Sumbar, Irjen. Pol. Suharyono, menjelaskan bahwa pelaku nekat memperkosa dan membunuh korban setelah membujuknya untuk membeli gorengan.

Pelaku IS kini dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP serta pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

[**/ARP]