TOMOHON– Kepolisian Resort (Polres) Tomohon mengamankan seorang pria berinisial RJP alias Rizky (19), tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.
Penangkapan tersangka yang merupakan residivis kasus serupa ini dilakukan di kompleks kantor Lurah Paslaten 2, Kecamatan Tomohon Timur, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, SIK, MM, melalui Kasi Humas AKP Bambang Djokololono, membenarkan penangkapan tersebut.
AKP Bambang mengungkapkan bahwa RJP telah melakukan dua kali penganiayaan pada bulan September 2024, di Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah.
Kedua kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Polres Tomohon dan telah diproses lebih lanjut.
Tersangka RJP dilaporkan pertama kali pada 3 September 2024 dalam kasus penganiayaan terhadap korban Ivan B. Kalangi (52), seorang wiraswasta asal Kelurahan Kolongan Lingkungan IV.
Dalam insiden tersebut, Ivan mengalami luka robek di telapak tangan kiri dan mendapat perawatan jahitan di RS Gunung Maria, Tomohon.