MANADO|PRONEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras tanpa izin edar di Kota Manado, selasa (23/05/2023).
Dalam pengungkapan ini Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut
dijelaskan Kompol May Diana Sitepu, berawal dari informasi warga terkait adanya peredaran obat keras.
“Ya, kami berhasil mengamankan satu pelaku berinisial ML (19) di Kelurahan Dendengan Luar pada hari Selasa (23/5/2023),” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu kepada Media ini, kamis (25/5) siang.
“Dari berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat mendatangi TKP, melakukan penyelidikan dan langsung berhasil menangkap terduga pelaku ML,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. “Kami mengamankan barang bukti yang diduga obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2000 butir dalam 2 kantong plastik bening, 100 butir Trihexyphenidyl tablet 2 mg, dan 50 butir Tramadol hcl tablet 50 mg,” kata Kompol May.
Diketahui pelaku beserta barang bukti ribuan butir obat keras ilegal tersebut kini telah diamankan di Kantor Polresta Manado untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(**/arp)