MANADO|ProNews.id– Tim Resmob on the Road (ROTR) Satreskrim Polresta Manado mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua, yang beraksi di Kawasan Megamas Manado.

Terduga pelaku berinisial MRP (21), warga Kecamatan Wenang, Kota Manado, diamankan pada Minggu (25/6/2023). Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Maria Rurupadang.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatreskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, membenarkan hal tersebut.

“Kejadiannya pada hari Minggu (11/6), sekitar pukul 05.00 WITA, di parkiran salah satu kafe di Megamas,” kata Kompol Sugeng.

Awalnya korban datang ke kafe tersebut untuk nonton bareng sepakbola. Korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir dekat kafe. Saat korban hendak pulang, sepeda motornya telah hilang.

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Laporan direspons Tim ROTR Polresta Manado dengan melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku, di wilayah Kecamatan Wenang.

“Terduga pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda CB warna merah sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandas Kompol Sugeng.

[**/arp]