MANADO|ProNews.id- Aparat Penegak Hukum (APH) kembali didesak untuk menindak tegas Kontraktor PT Bumi Karsa yang diduga kuat masih melakukan praktik curang pada Revitalisasi Danau Tondano.

Dimana bahan material yang digunakan pada Revitalisasi Danau Tondano saat ini, masih menggunakan material ilegal.

Adapun modus baru yang dilakukan oleh PT Bumi Karsa adalah melakukan kerja sama dengan salah satu perusahaan galian C di Kecamatan Tomohon Utara.

“Jadi izin galian C ini memang benar berasal dari perusahaan tersebut. Namun saja lokasi galian C yang digunakan untuk mengangkut material jenis Batu, itu bukan berasal dari izin resmi yang dikantongi oleh perusahaan tersebut,” ungkap sumber terpercaya media ini, Selasa (4/7/2023) pagi, di salah satu rumah kopi yang berada di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Bahkan tutur sumber, ada sejumlah alat berat yang diturunkan di sejumlah lokasi yang tidak berizin oleh oknum berinisial BM alias Buang warga Kabupaten Minahasa.

Dikatakan Sumber, Oknum ini (BM.red) adalah mafia galian C ilegal yang sudah beroperasi cukup lama di Kabupaten Minahasa, tapi sayangnya belum pernah diamankan oleh APH.

Padahal dari peran BM ini sangat jelas, ada sejumlah lokasi tambang ilegal yang di operasikan hingga saat ini.

“Jadi izin galian C yang digunakan oleh PT Bumi Karsa dan salah satu perusahaan galian C di Kota Tomohon, itu hanya hanya tameng untuk mengelabui APH dan Masyarakat.

Apa lagi tambah sumber, sebelumnya aktivitas proyek yang dilakukan oleh PT Bumi Karsa mereka juga terbukti mengambil material ilegal di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Timur, tanpa dibarengi izin dari dinas terkait, ini adalah Pelanggaran hukum yang berat, dan harus ditindak tegas oleh APH tanpa pandang buluh. “Apa lagi pasokan material proyek ini bukan sedikit, “berbanderol ratusan miliaran,” pungkasnya.

Sementara itu Project Manajer PT Bumi Karsa Christianto sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi media ini.

Untuk diketahui Pekerjaan Revitalisasi Danau Tondano tahap I (satu) ini berbandrol 200 Milyar rupiah dengan satuan kerja (Satker) SNVT Pembangunan Bendungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi 1 Direktorat Jenderal Sumber daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

[**/arp]