JAKARTA– Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kini resmi diblokir, menegaskan secara hukum bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan proposal atau tindakan administratif lainnya atas nama PWI Pusat.

Pemblokiran ini menjadi langkah tegas yang diambil PWI guna menjaga integritas dan kredibilitas organisasi.

Keputusan pemblokiran tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari pemberhentian Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI, yang berarti ia secara otomatis tidak berhak lagi menjabat sebagai Ketua PWI Pusat.

Evaluasi organisasi mengungkapkan adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika yang menjadi dasar pemberhentian tersebut.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa pemblokiran Surat AHU ini adalah langkah final untuk memastikan organisasi berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan berlandaskan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Keputusan ini diumumkan pada rapat koordinasi Hari Pers Nasional di kantor PWI DKI Jaya, Senin (18/11/2024).

“Pemblokiran ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga merupakan upaya untuk melindungi nama baik PWI dari tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Kami harap semua pihak mematuhi keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional,” tegas Zulmansyah.

Dengan pemblokiran ini, segala upaya Hendry Ch Bangun untuk mengatasnamakan PWI Pusat, termasuk pengajuan proposal atau tindakan lainnya, dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.

PWI Pusat memberikan peringatan keras kepada semua pihak untuk tidak bekerja sama atau memproses dokumen yang diajukan oleh Hendry Ch Bangun atas nama PWI.

“Segala aktivitas resmi hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami ingin menekankan bahwa PWI tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi organisasi secara transparan dan profesional,” tambah Zulmansyah.

Di tengah dinamika organisasi dan tantangan dunia pers yang semakin kompleks, PWI Pusat mengimbau semua anggotanya, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga profesionalisme.

Langkah ini juga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang berperan penting dalam menjaga independensi dan kebebasan pers di Indonesia.

Dengan demikian, keputusan ini tidak hanya menjadi upaya penyelesaian konflik internal tetapi juga memperkuat fondasi PWI dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai wadah resmi para jurnalis.

[**/ML]