JAKARTA|ProNews.id – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani merespon keluhan dari para pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengalami kendala setelah libur/cuti, karena masalah Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik (E-KTKLN) atau E-PMI.
Sumber Hubungan Masyarakat (Humas) BP2MI menyebutkan, adanya petugas di Bandar Udara (Bandara) yang meminta untuk diperpanjang kartu E-KTKLN atau E-PMI, dianggap Benny, tidak perlu dilakukan.
‘’Berdasarkan laporan pekerja migran Indonesia yang libur cuti atau akan kembali ke Indonesia. Disaat mereka balik bekerja mendapat kendala di Bandara. Gagal terbang karena tidak dapat menunjukkan E-KTKLN atau E-PMI. Sehubungan dengan hal itu, BP2MI pasti pro pada pekerja migran Indonesia. Dan jangan menjalankan ketentuan yang tidak sesuai regulasi,” tukasnya, Selasa (25/07) di Command Center Kantor BP2MI, Jakarta.
Ia menekankan, tidak ada alasan terjadinya pencegahan kepada setiap pekerja migran Indonesia yang libur cuti dan akan kembali ke luar negeri, sepanjang mereka mampu menunjukkan paspor, perjanjian kerja, visa kerja, dan apa yang diatur dalam Undang-undang 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
‘’Ini sangat menyedihkan, sesuai laporan pekerja migran Indonesia. Di mana mereka cuti dan kembali ke Indonesia, ketika kembali di negara penempatan selepas libur mereka dicegat pihak Imigrasi di bandara. Akhirnya tidak boleh terbang, padahal tiket sudah di tangan. Dengan alasan yang bersangkutan atau pekerja migran Indonesia harus menunjukkan E-KTKLN atau E-PMI. Ini adalah kekeliruan, karena E-KTKLN atau E-PMI bukan persyarakat dokumen yang wajib dimiliki pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang 18 tahun 2017 pasal 13,’’ tegas Rhamdani lagi.
Diharapkannya, agar Imigrasi bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jangan pekerja migran Indonesia dirugikan dalam implementasi peraturan. Jangan ada lagi alasan E-KTKLN atau E-PMI,” pesan dia.
Menurut salah satu petinggi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini, ada pekerja migran Indonesia yang mengurus perpanjangan kontrak di negara penempatan, tanpa kembali ke Indonesia, dan itu sah sesuai undang-undang.
‘’Harusnya, cukup Imigrasi melihat saja persyaratan dokumen yang wajib,” timpalnya.
Untuk tindaklanjutnya, lanjut dia, BP2MI mengirimkan surat yang ditujukkan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Perihal pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia, E-KTKLN atau E-PMI adalah semacam sistem pencatat dari BP2MI. Bukan dokumen wajib,’’ terang putra Totabuan ini.
Untuk itu, diajaknya pekerja migran Indonesia tidak segan-segan atau takut melaporkan problem yang ditemuinya di lapangan.
Bagi dia, negara hadir memfasilitas pekerja migran Indonesia yang merupakan pahlawan devisa, bukan sebaliknya menyusahkan pekerja migran Indonesia.
‘’Kami menghimbau kepada pekerja migran Indonesia, jika menghadapi atau mendapati masalah di lapangan. Dilakukan siapapun, pencegahan tanpa alasan, dilakukan siapapun. Jangan ragu untuk melakukan pelaporan. Baik itu yang dilakukan pegawai BP2MI sekalipun, silahkan laporkan. Bisa directly kepada saya,’’ tandas mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) ini.
[*/Rev]